Suaraindo.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) merupakan bagian krusial dari kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga anti-rasuah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Setyo Budiyanto setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Dalam pernyataannya, Setyo menekankan pentingnya OTT sebagai salah satu langkah strategis dalam penindakan korupsi.
“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?” ujar Setyo melansir dari ANTARA.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa OTT bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan bagian dari rangkaian tindakan yang strategis dan mendalam yang dilakukan KPK. Penyadapan, menurutnya, menjadi langkah awal untuk mendeteksi potensi tindak pidana korupsi sebelum akhirnya dilakukan penangkapan di lapangan.
“Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya dari penyadapan,” tegas Setyo.
Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa OTT merupakan bukti konkret dalam pemberantasan praktik korupsi. Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK memiliki kemampuan untuk memantau potensi korupsi yang terjadi secara mendalam dan menyeluruh.
“Melalui penyadapan, kita bisa mendalami dan memantau, kemudian jika ada bukti kuat, KPK akan melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan,” jelasnya.
Pernyataan Setyo Budiyanto ini seolah menjadi respons atas kontroversi terkait pelaksanaan OTT yang sebelumnya sempat diperdebatkan di internal KPK. Sebelumnya, dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11/2024), Johanis Tanak, salah satu calon pimpinan KPK saat itu, menyampaikan penolakannya terhadap pelaksanaan OTT.
“OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK),” ujar Johanis Tanak yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPK periode 2019-2024.
Tanak berpendapat bahwa OTT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun sebagian besar pimpinan KPK mendukung OTT, Tanak tetap bersikukuh dengan pandangannya.
Pernyataan Setyo Budiyanto mempertegas komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di Indonesia. Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan dan mengoptimalkan operasi tangkap tangan, KPK di bawah kepemimpinan Setyo berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara efektif dan transparan.
Pelantikan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 diharapkan membawa semangat baru dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Dukungan penuh dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, menjadi kunci keberhasilan KPK dalam menegakkan hukum dan membangun Indonesia yang bersih dari korupsi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS