Ombudsman RI Dorong Penyusunan Peta Jalan Pendidikan untuk Atasi Masalah Zonasi PPDB

  • Bagikan
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Indraza Marzuki Rais di sela-sela diskusi publik bertajuk “Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif”, di Jakarta, Kamis (12/12/2024), foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menekankan pentingnya penyusunan peta jalan pengembangan satuan pendidikan untuk mengatasi persoalan dalam sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Langkah ini dinilai strategis untuk mewujudkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyampaikan perlunya koordinasi lintas kementerian untuk mendukung hasil pemetaan kebutuhan pendidikan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Koordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan perlu dilakukan untuk menyampaikan hasil pemetaan kebutuhan satuan pendidikan yang telah dilakukan oleh pemda,” ujar Indraza, Kamis (12/12/2024).

Rekomendasi Ombudsman

  1. Pengembangan Infrastruktur Pendidikan
    Pemerintah diminta menyusun langkah konkret untuk penyediaan satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
    • Faktor geografis, kepadatan penduduk, dan kondisi ekonomi.
    • Penyediaan sarana prasarana pendidikan, pemerataan kompetensi tenaga pendidik, akses transportasi, serta pemenuhan kebutuhan khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
  2. Evaluasi Kebijakan Zonasi
    Ombudsman mendorong evaluasi terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, khususnya terkait jalur zonasi dan jalur lain:
    • Jalur Zonasi: Menyusun kuota khusus bagi peserta didik di wilayah blankspot (wilayah tanpa akses sekolah).
    • Jalur Afirmasi: Meninjau kembali kriteria dan persyaratan untuk memastikan inklusivitas.
    • Jalur Prestasi: Mengintegrasikan e-rapor dengan sistem PPDB untuk meminimalkan kecurangan.
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Menetapkan prioritas kriteria bagi peserta didik yang memenuhi syarat.
  3. Optimalisasi Proses Pasca-PPDB
    Ombudsman juga mengusulkan langkah strategis pasca-PPDB untuk menangani persoalan siswa tercecer, seperti:
    • Penyusunan pedoman penanganan siswa yang tidak diterima di sekolah mana pun.
    • Mekanisme pemberian sanksi bagi penyelenggara PPDB yang melakukan intervensi atau pelanggaran.
    • Transparansi proses verifikasi dan validasi pada setiap jalur dan tahapan PPDB.

Solusi Jangka Panjang

Menurut Indraza, pemerintah perlu menyusun peta jalan pendidikan berbasis data untuk mendukung keberlanjutan sistem zonasi yang lebih adil dan efektif.
“Optimalisasi transparansi dan evaluasi kebijakan sangat penting untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai prinsip keadilan dan inklusivitas,” tambahnya.

Dengan kebijakan yang terintegrasi dan peta jalan pendidikan yang matang, Ombudsman optimis tantangan dalam sistem zonasi PPDB dapat diatasi, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan