Suaraindo.id – Satresnarkoba Polres Ketapang, Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial N (40) ditangkap oleh petugas dengan barang bukti sabu seberat 3,40 gram pada Selasa, (3/12/2024) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ungkap AKP Aris.
Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram, yang disimpan oleh terduga pelaku di dalam kamar depan rumahnya. Selain itu, sejumlah alat bukti lainnya, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas, dan sebuah tas selempang juga berhasil diamankan.
Terduga pelaku diduga kuat sebagai pengedar aktif yang menjual barang haram tersebut di sekitar lingkungan sekitarnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Aris.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS