Polresta Pontianak Amankan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat menjelaskan terkait kasus persetubuhan terhadap anak foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial MY (34), warga Pontianak Barat, berhasil diamankan oleh Polresta Pontianak atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap adik tirinya yang masih berusia 11 tahun. MY ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkayang saat mencoba melarikan diri, Rabu (18/12/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Pontianak dan Polres Bengkayang. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan pelacakan lokasi keberadaan pelaku.

“Begitu kami menerima laporan adanya tindakan ini, anggota langsung melakukan tracking terhadap pelaku. Kami berhasil menemukan lokasi pelaku di wilayah Kabupaten Bengkayang, tepatnya di jalan tiga desa,” ungkap Antonius.

Dalam pendalaman kasus, Antonius mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus iming-iming uang untuk melancarkan aksinya. MY diketahui memberikan uang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 kepada korban sebagai bujuk rayu.

“Modus pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan memberikan uang kepada korban. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali kepada korban yang masih di bawah umur,” ujar Antonius.

Sebelum berhasil ditangkap, MY sempat bersembunyi di salah satu kandang babi di Kabupaten Bengkayang untuk menghindari pengejaran petugas. Namun, berkat kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Saat pengejaran, pelaku sempat bersembunyi di kandang babi, tetapi kami berhasil menangkapnya,” jelas Antonius.

Kini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. MY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tegas Antonius.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan