Suaraindo.id – Presiden Prabowo Subianto direncanakan memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 tahanan di seluruh Indonesia sebagai langkah kemanusiaan sekaligus mengatasi permasalahan overkapasitas penjara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (13/12/2024).
Amnesti ini mencakup tahanan yang dihukum atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, termasuk yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, sejumlah aktivis yang dipenjara karena protes di Papua atau mengkritik pemerintah juga termasuk dalam daftar.
“Sekitar 30 persen dari total jumlah tahanan nasional akan dibebaskan. Ini bagian dari upaya kita untuk mengurangi kepadatan penjara, sekaligus langkah rekonsiliasi nasional, khususnya dengan saudara-saudara kita di Papua,” ujar Supratman.
Sebanyak 18 aktivis Papua yang sebelumnya dipenjara karena aksi protes damai atau kritik terhadap pemerintah termasuk dalam daftar penerima amnesti. “Ini adalah bagian dari upaya menciptakan perdamaian di Papua. Pemerintah ingin menunjukkan niat baik untuk membangun hubungan yang lebih harmonis,” tambah Supratman.
Papua, yang menjadi bagian Indonesia setelah referendum pada 1969 yang kontroversial, tetap menjadi isu sensitif. Amnesti ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi ketegangan di wilayah tersebut.
Selain kasus pencemaran nama baik dan kritik terhadap pemerintah, amnesti juga akan diberikan kepada tahanan dengan kasus pelanggaran narkoba non-pengedar, serta narapidana yang menderita penyakit kronis seperti HIV.
Menteri Supratman menyebut bahwa langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang masih dalam usia produktif. Presiden Prabowo bahkan menyarankan agar mantan narapidana dilibatkan dalam program pembangunan nasional, seperti swasembada pangan atau pasukan cadangan militer.
Overkapasitas penjara menjadi masalah serius di Indonesia, dengan sistem yang lebih menekankan pemenjaraan daripada rehabilitasi, khususnya bagi pelanggar kasus narkoba. Para ahli menyebut amnesti massal ini sebagai salah satu solusi cepat untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas penjara yang sangat padat.
“Pemerintah sedang menyusun daftar narapidana yang akan dibebaskan dan berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan langkah ini berjalan sesuai hukum,” jelas Supratman.
Amnesti massal ini diharapkan tidak hanya meringankan beban penjara, tetapi juga menjadi simbol komitmen pemerintah terhadap kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS