Selama Tahun 2024, Kejati NTT Bawa 76 Kasus Korupsi ke Pengadilan

  • Bagikan
Kejati NTT saat jumpa pers di Aula Kantor Kejati NTT, Senin (9/12).

Suaraindo.id, Kupang — Sejak Januari hingga Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membawa sebanyak 76 perkara korupsi ke Pengadilan.

Dari 76 kasus korupsi tersebut, diantaranya 67 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan, sementara sembilan lainnya merupakan hasil penyidikan Polri di seluruh NTT.

Dalam aspek penuntutan, Kejati mencatat 49 perkara telah dieksekusi, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Aula Kejati NTT, Senin (9/12/2024).

Selanjutnya, Kejati Zet Allo menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara mencapai Rp137.720.761.000, dan dari jumlah tersebut, Rp11 miliar telah berhasil dipulihkan.

“Kami juga menghentikan beberapa kasus di tahap penyelidikan dan penyidikan, lalu mengembalikannya ke inspektorat kabupaten/kota. Tidak semua kasus harus berujung penjara, terutama jika kerugian di bawah Rp50 juta dan dapat diperbaiki”, ujarnya.

Zet Allo, yang menjabat sejak Juni 2024, menegaskan pendekatan berkualitas dalam menangani kasus korupsi di wilayah tersebut, dengan tidak sekadar menaikkan perkara ke pengadilan.

Kajati NTT menegaskan pentingnya membedakan pelaku utama dan pendukung dalam kasus korupsi. “Misalnya, seorang bendahara yang diperintah atasan untuk melakukan tindakan diluar SOP tidak kami proses sebagai pelaku utama. Fokus kami adalah menindak kepala yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun, tindakan tegas tetap diberlakukan untuk menimbulkan efek jera, terutama bagi kasus yang merugikan masyarakat luas. Ia menyoroti pembangunan proyek di NTT yang cepat rusak, seperti jalan dan irigasi, sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Zet mengakui bahwa kendala anggaran dan keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi.

“Saat ini, satu Kejari rata-rata hanya menangani dua perkara, tetapi ada juga yang melampaui target. Jika anggaran dan SDM mencukupi, saya yakin lebih dari 100 perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan setiap tahun,” ungkapnya.

Dia mengatakan, selain penindakan, Kejati NTT aktif melakukan pencegahan korupsi, termasuk melalui edukasi di sekolah-sekolah. “Korupsi harus diamputasi dari generasi ke generasi. Jika tidak, korupsi bisa menjadi budaya, seperti kampung narkoba yang berkembang menjadi kampung korupsi,” katanya.

Selain itu, dalam mendampingi proyek strategis nasional, Zet berharap proyek dengan anggaran besar dikerjakan secara bertanggung jawab untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. ***

  • Bagikan