Direktur RSUD dr.Agoedjam Rapat Bersama Pj.Sekda, Bahas Perbup Kerja Sama BLUD

  • Bagikan
Plt. Direktur RSUD dr. Agoesdjam saat rapat bersama Pj. Sekda Ketapang. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Plt. Direktur RSUD dr. Agoedjam hadiri Rapat Rancangan Perbup kerja sama. Rapat tersebut dipimpin Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Dedy Shopiardi, rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dokter Agoesdjam. Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kab. Ketapang, Selasa (21/01/2025).

Dalam rapat tersebut pejabat sekda ketapang meminta agar pembuatan perbup ini mengacu pada peraturan kemendagri dan kemenkes, sehingga tidak mempersulit kinerja RSUD dalam mencari mitra kerja.

Dalam kesempatan tersebut plt. direktur RSUD dr. Agoesdjam, Prajunaka, berharap perbup terkait kerjasama ini untuk segera di sahkan guna menjadi payung hukum bagis RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang. Prajunaka juga meminta kepada Dinas Kesehatan Ketapang untuk ikut berperan aktif dalam rancangan perbup ini.
“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan untuk ikut perperan aktif dalam rancangan peraturan daerah tentang tata cara kerja sama layanan,” kata Prajunaka.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda menyarankan kepada Pemrakarsa untuk memperbaiki substansi aturan terkait tata cara kerja sama BLUD RSUD sebagaimana didalam draf rancangan Pasal 13 dan Pasal 14, untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah, Dengan Pihak Ketiga.

“Kami menyarankan kepada pemekersa untuk memperbaiki subtansi aturan terkait tata cara kerja sama BLUD RSUD” ujar Pj. Sekda.

Pj. Sekda menambahkan, menurutnya hal tersebut dengan memperhatikan kewenangan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama serta mekanisme dan prosedur penyusunan kerja sama.

Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati agar dibuat lebih fleksibel sehingga nantinya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. RSUD Agoedjam diminta untuk memperbaiki Materi muatan Rancangan Peraturan Bupati sesuai saran peserta rapat.

Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum diminta untuk mengkaji usulan Peraturan yang mengatur Kerjasama BLUD yang dapat juga mengatur Kerjasama pada BLUD Puskemas dan Labkesda.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan