Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi, Lima Karung BB Diamankan Polres Sanggau

  • Bagikan
Hasil penyelidikan, Sat Reskirim Polres Sangggau menemukan lima karung berisi sisik trenggiling di rumah DL. (Suaraindo.id/Hermansyah)

Suaraindo.id – Sebuah rumah berlokasi di Dusun Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat didatangi Sat Reskrim Polres setempat, pada Minggu (26/1/2025).

Kedatangan Angota Sat Reskrim kerumah DL alias DM ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani.

Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim dikonfirmasi Suaraindo.id membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan surat perintah tugas (SPT) nomor : Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025 untuk melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana orang, perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hasil penyelidikan dirumah DL di Dusun Teraju, Kecamatan Toba, AKP Fariz Kautsar mengungkapkan ditemukan barang bukti lima karung yang berisikan 106,5 Kg sisik Trenggiling.

Kemudian barang bukti lainnya, satu buah timbangan kapasitas 15 Kg dan Satu unit handphone merek Realme C31 warna biru.

“Atas temuan tersebut penghuni rumah
DL alias DM beserta barang bukti dibawa ke Polres guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Fariz Kautsar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan