Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat Tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Berpotensi Dicabut

  • Bagikan
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan investigasi terkait permasalahan pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat tanah yang terbit di lokasi yang berada di luar garis pantai, bahkan ada yang berada di bawah laut. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang terhadap sertipikat tersebut untuk keperluan pencabutan.

“Secara faktual, pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” ujar Nusron Wahid, usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa terdapat 280 sertipikat yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut sertipikat hak atas tanah tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi, terlebih jika sertipikat tersebut terbit dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, sekaligus memberikan transparansi untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut mengapresiasi upaya seluruh pihak yang terlibat dalam menangani permasalahan di perairan utara Pulau Jawa ini. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapannya agar polemik ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. Kegiatan ini juga melibatkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat yang menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir.

IKUTI BERITA LAINNYA  DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan