Suaraindo.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. meresmikan program inovasi baru yakni Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau.
Program tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Sanggau, dilaksanakan di Aula Daranante setempat, Selasa (21/1/2025).
Kajati Kalbar dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini hadir untuk memastikan penegakan hukum yang cepat, tepat, serta berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di tingkat desa.
Wilayah Kabupaten Sanggau seluas 12.857,70 km2, dengan 15 kecamatan, 6 kelurahan, dan 163 desa, menghadapi tantangan geografis dan demografis yang unik, yang kerap kali menyulitkan masyarakat pedesaan dalam mengakses layanan hukum.
Oleh karena itu, Dangau Hukum hadir sebagai solusi untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Edyward Kaban.
Tak hanya itu, Dangau Hukum juga dirancang sebagai ruang bagi masyarakat desa untuk mendapatkan pemahaman, bimbingan, dan penyelesaian masalah hukum secara langsung.
Kajati Kalimantan Barat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau yang memiliki ide brilian dalam melahirkan konsep Dangau Hukum sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjangkau masyarakat desa dengan pendekatan yang inklusif dan akomodatif.
Kajati Kalimantan Barat selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, BUMN, BUMD dan pihak terlibat termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang telah mendukung pembentukan Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Program ini sangat mendukung visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sesuai dengan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025-2029,” imbuh Kajati Kalimantan Barat.
Sementara itu, Pj. Bupati Sanggau Suherman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kajari Sanggau atas inovasi Dangau Hukum, yang memberikan kontribusi positif dan nyata terhadap pembangunan hukum di Kabupaten Sanggau. Selain itu, Kajari Sanggau juga telah berkontribusi sebelumnya melalui ide sertifikasi gratis tanah rumah ibadah yang telah berhasil terlaksana.
“Dangau Hukum di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum yang terbatas pada fungsi penuntutan, tetapi juga mempunyai tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif yang dipadukan dengan kearifan lokal, sehingga terwujud keadilan hukum,” ujar Plt. Bupati Sanggau.
Dalam laporannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Dangau Hukum akan mencakup berbagai kegiatan strategis, seperti pembentukan Rumah Restorative Justice, program Jaksa Garda Desa, pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan pembentukan posko akses keadilan untuk perempuan dan anak. Program ini diharapkan dapat memperluas akses dan pemahaman hukum di tingkat desa.
“Melalui Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, berbagai tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk dalam bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, serta perdata dan tata usaha negara, dapat terakomodasi secara komprehensif dalam satu program terpadu,” ujarnya menambahkan.
Kejaksaan Negeri Sanggau juga telah memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum secara daring, sehingga masyarakat desa yang terkendala jarak dapat tetap mengakses layanan hukum dengan mudah.
Setiap minggunya, diskusi dan konsultasi virtual akan diadakan dengan aparat desa untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat.
Dengan peresmian ini, Kajari Sanggau berharap Dangau Hukum berharap masyarakat Sanggau dapat merasakan kehadiran hukum sebagai pelindung.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS