Suaraindo.id – Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan arisan get. Fasilitas ini juga terbuka untuk korban yang berada di luar wilayah Sekadau, mempermudah mereka untuk melaporkan kasus yang dialami.
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan mendata jumlah korban serta nilai kerugian yang diderita masyarakat. Untuk itu, Polres Sekadau juga menyediakan layanan pengaduan awal melalui WhatsApp di nomor 081524652407.
“Laporan bisa dilakukan melalui WhatsApp, tetapi untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, korban wajib datang ke Polres Sekadau untuk membuat laporan resmi,” jelas IPTU Kuswiyanto dalam keterangan persnya, Jumat (24/1/2025).
IPTU Kuswiyanto menambahkan, setelah laporan resmi dibuat, penyidik akan memanggil korban untuk memberikan keterangan lebih rinci.
Tata Cara Pelaporan untuk Korban Arisan Get:
Identitas Diri
Korban wajib menyertakan foto KTP untuk keperluan administrasi.
Kronologis Kejadian
Jelaskan secara singkat dan jelas mengenai peristiwa yang dialami serta besarnya kerugian yang diderita.
Bukti Pendukung
Lampirkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti:
Bukti transfer uang.
Screenshot percakapan dengan terlapor.
Print out rekening koran atau bukti lain yang relevan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Sekadau dalam menindaklanjuti kasus penipuan arisan get yang telah meresahkan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika merasa dirugikan. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan memberikan informasi yang akurat dan mendukung penyidikan,” tutup IPTU Kuswiyanto.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi posko atau layanan WhatsApp yang telah disediakan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS