Suaraindo.id – Tak kapok setelah sebelumnya dihukum, DH (35) seorang residivis kasus pencurian, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Raya setelah diketahui melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Kuala Dua, pada Rabu malam (15/01/2025).
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, menjelaskan bahwa DH melakukan pencurian saat korban tertidur. Begitu terbangun, korban menyadari handphone miliknya yang tengah diisi daya hilang dari tempat semula. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar AKP Hariyanto, Jumat (17/01/2025).
Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan handphone milik korban yang belum sempat dijual oleh DH. Dari hasil penyelidikan, DH ternyata merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa. Kini, Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya sedang mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata AKP Hariyanto.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Disarankan untuk selalu mengunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, agar terhindar dari tindak kejahatan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS