Suaraindo.id – Aktivitas dugaan tambang ilegal di wilayah Indhutani, Ketapang, Kalimantan Barat, semakin merajalela, hal ini sangat mengancam lingkungan dan menghimpit masyarakat kecil.
Sabtu (17/11/2024), tim liputan menemukan puluhan alat berat, termasuk ekskavator dan mesin penyedot pasir yang berisikan mas timah mau pun Zirkon.
Tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 30 tahun, menyebabkan kerusakan lingkungan parah. Air sungai tercemar, hutan rusak, dan danau terbentuk akibat aktivitas penambangan.
Padahal susah jelas aturan dan sanksi bagi pelaku tambang Ilegal, Sebagaimana menurut undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 pelaku diancam dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Menurut warga setempat Sukimin, yang berprofesi sebagai Petani, kegiatan Ilegal tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 30 tahun. Menurut dia para penambang menggunakan alat berat dan mesin penyedot yang daya rusaknya sangat signifikan bagi lingkungan setempat.
Sukimin menambahkan, para pelaku tambang ilegal tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum selama puluhan tahun berjalan, oleh karena itu ia meminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk bertindak untuk melakukan langkah nyata untuk menghentikan tindakan untuk Ilegal yang cukup merugikan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Mereka menggunakan alat berat, seperti ekskavator dan mesin penyedot pasir yang berisikan mas timah mau pun jirkon,sehingga menghancurkan lingkungan,” jelas petani yang kita temui di lapangan
Masyarakat kecil, yang sebagian besar adalah petani, mengharapkan pemerintah menutup tambang ilegal tersebut dan menyediakan lapangan pekerjaan alternatif, karena menurut masyarakat tidak berdampak secara ekonomi bagi masyarakat, tambag ilegal tersebut hanya dinikmati oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
“Kami tidak mampu menghentikan mereka sendirian. Kami butuh bantuan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian untuk melindungi lingkungan lingkungan dan mata pencaharian kami,” tambahnya.
Manggapi hal tersebut, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi menjawab melalui pesan singkat, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal, baik upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal, namun menurutnya perlu kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan tersebut, karena menurutnya menindak pelaku tambang ilegal diperlukan dengan cara persuasif karena bersentuhan dengan masyarakat.
“Kita sudah lakukan upaya, namun hal ini membutuhkan kerja sama semua Stakeholder yang ada, karena kita berhadapan langsung dengan masyarakat kita”. ujar Kapolres Ketapang.
Pemerintah aparat penegak hukum diminta untuk segera menangani masalah ini dan menyelamatkan lingkungan Indhutani dari kerusakan lebih lanjut. Masyarakat berharap solusi yang konkrit dan efektif untuk mengatasi dampak tambang ilegal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS