Tersangka dan BB Terduga Penyelundupan BBM Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Subulussalam

  • Bagikan
Penyidik Polres Subulussalam menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan. (Suaraindo.id/Ist)

Suaraindo.id – Penyidik dari Kepolisian Resort Subulussalam telah melaksanakan serah terima tersangka (TSK) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Proses ini merupakan bagian dari tahap II penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah.

Penyerahan tersangka yang diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolres Subulusslaam, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasatreskrim IPTU Abdul Mufakir mengatakan perkara tersebut berawal pada 13 November 2024 lalu.

“Tim Reserse Mobile Polres Subulussalam melakukan penyelidikan di Wilayah Hukum Polres Subulussalam terkait informasi maraknya penyeludupan BBM Bersubsidi yang di bawa dari Kabupaten Pak Pak Barat ke Kota Subulussalam.

Pelaku yang berinisial DS (36) tahun berhasil diringkus petugas di Wilayah Tahura, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam,” kata Abdul Mufakhir, Jum’at (10/1/2025).

Kemudian selanjutnya, petugas yang curiga dengan muatan yang diangkut menggunakan minibus jenis Toyota Kijang tersebut, langsung mencegat pelaku.

“Tim Mobile Reserse berhasil mengamankan barang bukti BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen ukuran 35 Liter dan 1 jeriken Minyak subsidi jenis Solar.

Selanjutnya, Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi barang-barang sebagaimana tercantum dalam berkas perkara yang telah disusun oleh penyidik.

Proses ini menegaskan komitmen Polres Subulussalam dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Abdul Mufakhir.

Disampaikan, Polres Subulussalam, AKBP mengapresiasi atas kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus ini.

Pihaknya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Subulussalam mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan