Gercep, Polres Ketapang Tindak Pertambangan Ilegal di Desa Sungai Pelang

  • Bagikan
Polres Ketapang beserta jajaran tertibkan PETI di Desa Pelang. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Jajaran Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin di lokasi Kilometer 21 Jalan Pelang-Tumbang Titi Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Kedatangan Petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan, memberikan himbauan larangan aktivitas pertambangan ilegal melalui pemasangan spanduk serta melakukan penindakan, pada Jumat, (07/02/2025) pukul 12.30 Wib.

Kedatangan petugas gabungan langsung menyasar lokasi dan melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan PETI.

Selain itu petugas juga memusnahkan peralatan tambang yang ditingal oleh para pekerja dengan membakarnya.

Di lokasi tersebut, Tim gabungan yang tiba di lokasi hanya mendapati beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres Ketapang dan jajaran sangat gencar melakukan upaya preemtif, preventif serta represif untuk menekan penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang terutama di Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Dalam kegiatan kali ini, kami juga menggandeng Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Desa Sungai Pelang Sdr Darwadi dan Personil KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Ketapang Wilayah Selatan, untuk bersama melakukan penertiban tambang liar di wilayah Desa Pelang,” ujar AKP Helwani.

“Kapolres Ketapang sudah tegas memberikan arahan kepada kami personil jajaran untuk memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI),” tambahnya.

Pihaknya menindaklanjuti dengan menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Kegiatan ini pun disambut baik oleh Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Darwadi.

Ia menyampaikan apresiasi atas langkah konkrit Polres Ketapang dalam menghentikan segala bentuk pertambangan emas tanpa izin di wilayah desanya.

Darwandi berharap, dengan adanya kegiatan penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan liar.

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi kepada warga pekerja PETI secara massive terus dilakukan Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan.

Tidak hanya melalui himbauan dan sosialisasi, serangkaian upaya hukum melalui penindakan dan penyitaan alat mesin yang digunakan untuk penambangan juga telah dilakukan.

Kapolsek Matan Hilir Selatan pun meminta warga dan para pekerja yang sering bekerja menambang ilegal, secara sadar untuk menghentikan perbuatannya.

Apabila masih tidak mengindahkan, maka akan ditindak tegas secara prosedur hukum.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan