Suaraindo.id – Gugatan yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo, terkait pembekuan PWI Jakarta, akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, serta Irmanto diputus oleh majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000.
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim ini menegaskan bahwa pembekuan PWI Jakarta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semakin mengukuhkan kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai pihak yang sah dalam tubuh PWI.
“Dengan putusan tersebut, maka terbukti bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini juga menegaskan bahwa PWI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” ujar Kurniadi.
Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum terkait pembekuan PWI Jakarta yang sempat menuai perdebatan di kalangan insan pers. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan PWI dapat kembali fokus pada peran dan tugasnya dalam menjaga profesionalisme serta etika jurnalistik di Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS