Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Empat Terdakwa Kasus Narkotika di Bengkayang

  • Bagikan
Empat terdakwa kasus narkotika DD, RD ,BD dan JY dituntut mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang , Kamis (20/2/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menuntut empat orang terdakwa dalam kasus narkotika dengan hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Kamis (20/2/2025).

“Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui JPU telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana narkotika terhadap para terdakwa, yakni DD alias YUT dan RD yang merupakan Warga Negara Malaysia serta BD alias BN dan JK (JY) yang merupakan Warga Negara Indonesia. Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad.

Arifin Arsyad menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kasus ini bermula pada Rabu (29/5/2024), ketika seorang Warga Negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DS menghubungi BD. DS meminta BD untuk menerima pengiriman narkotika seperti sebelumnya, karena DS telah beberapa kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

DS kemudian meminta RM agar mengajak DD untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Sementara itu, BD menghubungi JK agar menjemput RM dan DD. BN juga menghubungi SP untuk ikut bersama JK menjemput tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia.

Pada Kamis (30/5/2024), DS menjemput RM dan DD menggunakan mobil Proton menuju patok 31 kawasan perkebunan sawit di perbatasan Malaysia-Indonesia. Sebelum sampai di patok 31, DS menurunkan dua tas berisi sabu dan mengantar DD menuju perbatasan Indonesia dengan sepeda motor.

Setibanya di Kilometer 31 kawasan perkebunan sawit PT. Ledo Lestari, RM dan DD bertemu dengan JK dan SP yang telah menunggu. JK kemudian membonceng DD yang membawa dua tas berisi sabu dengan sepeda motor, sementara SP membonceng RM. Mereka kemudian bergerak menuju KM 40 untuk bertemu dengan BN, yang rencananya akan mengantar RM dan DD ke Seluas untuk naik taksi ke Pontianak guna menyerahkan sabu kepada DE.

Saat tiba di KM 40, ketika DD akan memindahkan dua tas berisi sabu ke dalam mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi KB 1347 KD yang dikemudikan BN, tim Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia dari TNI yang telah mendapat informasi terkait transaksi narkotika ini langsung melakukan pengamanan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, anggota TNI menemukan 20 paket plastik merah bertuliskan merk Guanyingwang yang berisi sabu,” jelas Arifin Arsyad.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura untuk diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Jaksa berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan