Pengelolaan Dana Desa Bukit Alim Tahun 2024 Diduga Sarat Bermasalah

  • Bagikan
Pembangunan Ruko Desa Bukit Alim Tahun Anggaran 2024. (Suaraindo.id/Ist)

Suaraindo.id – Pengelolaan Dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib Tahun 2024 diduga sarat bermasalah.

Hal ini berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat ke media terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dikerjakan pada Tahun 2025.

Beberapa item pekerjaan diduga sarat bermasalah tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan seperti pembangunan ruko desa tiga pintu dengan pagu Anggaran Rp.120 juta rupiah.

Informasi kepada media, dana 2024 tersebut dikerjakan pada Tahun 2025 ini, bahkan belum selesai.

Sehingga pengerjaan tersebut seolah tidak ada pengawasan dan evaluasi dari pihak kecamatan, dan dari dinas terkait.

Bahkan, Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Desa Bukit Alim, Musdin, mengungkapkan Salinan APBDes Bukit Alim Tahun 2024 maupun laporan keterangan-keterangan penyelenggaraan Pemerintah Kampong (LKPPK) hingga kini belum diberikan oleh kepala desa

Sehingga ia meminta agar menunda pelaksanaan musrembang APBDes Bukit Alim Tahun 2025.

Meski demikian, dikatakan pelaksanaan Musrenbang Tahun 2025 masih dilanjutkan dan terkesan dipaksakan.

Dia menyebutkan Qanun APBDes Bukit Alim 2024 sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan Anggaran di Kampong, tentu tahapan tersebut harus dilalui melalui Pembahasan Musrenbang dalam penyusunan RKP Kampong sebagai dasar dan Acuan dalam penyusunan APBDes Kampongnya.

Ketua BPK Bukit Alim menyampaikan bahwa “ Qanun APBKampong 2024 tidak ada pembahasan apalagi persetujuan, karena setahu saya Syarat pembentukan Qanun tersebut harus dibahas dan disepakati bersama oleh BPK dan Kepala Kampong sebelum diajukan untuk diverifikasi ke Camat atas nama Wali Kota Subulussalam.

“Saya heran, gak ada pembahasan kok anggaran bisa direalisasikan. BPK juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap Kinerja Kepala Kampong berupa evaluasi dan monitoring, atas dasar Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong (LKPPK) Akhir Tahun, namun hingga saat ini belum disampaikan.

Bahkan kami sudah meminta salinan dokumen APBKampong hingga saat ini belum diberikan, secara koordinasi sudah dilakukan, begitu juga secara administrasi surat, kami juga sudah meminta pihak Kecamatan untuk fasilitasi, namun tidak ada hasil juga,” ujar Musdin, Selasa (11/02/2025).

Dijelaskan, pihak kecamatan yang mempunyai kewenangan dalam melakukan Evaluasi Rancangan Qanun sebagaimana pendelegasian yang diberikan Wali Kota Subulussalam pasti tau apakah Rancangan tersebut ada dilengkapi dokumen kesepakatan atau tidak antara Kepala Kampong dan BPK nya.

“Jadi kami menduga ada yang tidak beres dalam penetapan APBKampong ini,” ungkapnya.

Kemudian, dia menjelaskan terkait dengan Pembangunan Kolam Wisata Bukit Alim bermasalah tanahnya.

“Setelah dilaporkan ke Inspektorat, ada pengembalian dana sebesar Rp.197.464.000 ke kas desa.

“Kami pertanyakan bahwa uang tersebut masih ada di kas atau sudah dibelanjakan, karena belum dibahas bersama kemana penggunaan dana tersebut,” pungkasnya.

“Selain itu, kok masih ada di Tahun 2025 ini dilaksanakan Pembangunan seperti Ruko Desa, Balai Pengajian, Bronjong dan Lapangan Bola.

Kan anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember 2024, seharusnya anggaran tersebut SilPA dan masuk kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan