Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Subulussalam Sempat Konsumsi Miras

  • Bagikan
Tim Reserse dan Kriminal Polres Subulussalam menangkap ketiga tersangka dari dua lokasi berbeda, di Kisaran Sumut dan Pekanbaru, Provinsi Riau. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Pelaku pembunuhan terhadap Murdadi (30) warga Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam sempat meminum minuman keras (miras).

Hal ini terungkap dalam konfrensi Pers yang digelar Polres Subulussalam, pada Kamis (27/2).

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiwan menyebutkan sebelum kejadian para pelaku sempat berkumpul dan meminum-minuman keras.

“Sebelum kejadian, ketiga pelaku ini berkumpul serta meminum-minuman keras dan berencana akan membakar kandang ternak dikebun yang dijaga korban,” kata Yhogi.

Dia mengungkapkan motif kasus tersebut karena dendam pelaku pada korban disebabkan dilaporkan ke polisi karena dipergoki mencuri sawit.

Sebagaimana beritakan sebelumnya, kasus meninggalnya Almarhum Murdadi, Warga Sibungke, yang ditemukan meninggal pada 13 Februari tertutupi dengan pelepah sawit di kebun sawit milik warga di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam terungkap.

Kasus ini terungkap setelah Polres Subulussalam melakukan pendalaman dan tiga tersangka berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka ditangkap setelah kabur dari luar Provinsi Aceh. Masing-masing pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Tersangka RM ditangkap disalah satu rumah makan di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara kemudian JM dan DN diamankan di Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Tersangka RM berhasil ditangkap setelah tiga hari kejadian. RM sempat merencanakan akan kabur ke Batam, tapi karena tidak memiliki identitas sehingga berencana lari diluar dari Batam.

RM ditangkap disalah satu rumah makan di Kisaran.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman, JM dan DN berhasil dibekuk di Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka Ini sempat bekerja sebagai tukang bangunan,” kata Yhogi Hadisetiwaaan,S.IK saat menggelar konfrensi Pers, Kamis (27/2/2025).

Kapolres mengungkapkan kasus tersebut karena motif rasa dendam, korban melaporkan dua pelaku ke Polisi karena dipergoki mencuri sawit.

“Berawal korban pernah memergoki dua tersangka melakukan pencurian sawit dan dilaporkan ke Polsek Rundeng.

Setelah dilaporkan, Polsek Rundeng memediasi serta penggantian kerugian, dan dari situlah muncul dendam dari pelaku,” ujar Yhogi.

Kemudian Yhogi memaparkan, sebelum kejadian, ketiga pelaku ini berkumpul serta meminum-minuman keras dan berencana akan membakar kandang ternak dikebun yang dijaga korban.

“Sebelum melakukan pembakaran, para pelaku bertemu dengan korban di jalan.

Disana salah seorang tersangka berkelahi dengan korban (Murdadi 30). Karena kalah kemudian dibantu oleh dua rekannya dan memukul bagian kepala korban dengan batu sekaligus mengikat tangan dan kaki korban,” ujar Yhogi.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku menutupi korban dengan pelepah sawit dan membuang sepeda motornya ke selokan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 21 Tahun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan