SuaraIndo.Id – Puluhan warga Kemang Agung, Kecamatan Kertapati geruduk Kantor KAI Drive III Palembang pada Rabu 26 Februari 2025.
Kedatangan mereka untuk menggelar aksi demonstrasi guna menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kemang Agung yang hingga kini belum diterima.
Menurut warga, PT KAI mengklaim telah menyerahkan dana tersebut kepada pengacara mereka, BD. Namun, hingga saat ini, warga tidak mendapatkan hak mereka.
“Kami hanya menuntut hak kami. Pihak KAI mengatakan uang ganti rugi sudah dibayarkan ke pengacara mereka, tapi kami belum menerima sepeser pun. Jika tidak segera diselesaikan, kami akan membawa massa lebih besar dari tiga RT untuk aksi berikutnya,” ujar salah satu warga.
Tak hanya berunjuk rasa di Kantor KAI, warga juga mendatangi Polda Sumsel untuk meminta perlindungan hukum dan mendesak penyelidikan terkait dugaan penyerobotan lahan mereka.
Kuasa Hukum Warga, Muhammad Miftahudin S.H mengungkapkan warga memohon atensi dengan Kapolda Sumsel.
“Kami mohon atensi dengan pihak Kapolda Sumsel, karena disana ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KAI Drive III Palembang,” ungkapnya.
Tentunya, Kuasa Hukum dan warga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel saat menghubungi Bantuan Polisi (Banpol) direspon baik oleh pihak Kapolda.
“Tentunya kami ucapkan terima kasih ketika melakukan Banpol, dari pihak Kapolda cepat tanggap.
Ketika kami meminta bantuan agar tidak bentrok di lapangan mereka cepat tanggap ketika meminta bantuan.
Kami tentunya meminta pihak Polda Sumsel untuk memperhatikan kasus ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Miftahudin, dugaan pidana penyerobotan tanah milik warga oleh PT KAI Drive III Palembang karena warga sudah ada SHM.
“Alasannya milik warga itu Sertifikat Hak Milik (SHM), berdasarkan Undang-Undang itu tertinggi. Yang punya SHM saja tanahnya tiba-tiba diserobot. Jadi kami mohon atensi disitu,” jelasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa dugaan adanya kerja sama terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak KAI Drive III Palembang dan Pengacaranya BD.
“Kami menduga adanya kong kali kong karena ketika kami melapor ke Polda Sumsel. Kata Polda harusnya yang bisa melaporkan itu PT KAI karena mereka yang merasa dirugikan yang katanya uang ganti rugi sudah di kasih ke Pengacara BD. Tetapi mengapa mereka tidak melaporkan, malah nyuruh kami yang melaporkan, kenapa tidak mereka saja,” timpalnya.
Mengenai lahan ganti rugi warga Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kemang Agung Miftahudin menambahkan bahwa terdapat beberapa titik yang ditangani Kuasa Hukum yakni pertama lahan warga seluas sekitar 3.300 meter persegi, kemudian PT Sunan Rubber.
“Untuk nominalnya yang sudah disepakati bersama dari pihak PT KAI yaitu mengganti rugi lahan warga 3.300 meter persegi dengan rincian Rp2 juta per meter dari yang ditawarkan pihak Pengacara PT KAI, total senilai sekitar Rp6,6 Miliar.
Kemudian untuk PT Sunan Rubber belum dihitung nilai ganti ruginya, tapi kemungkinan sekitar Rp10 miliar itu lebih,” bebernya.
“Mengenai pembayaran ganti rugi warga belum ada kejelasan dan komunikasi lebih lanjut Pengacara mereka (BD) kepada kami,” pungkasnya.