Suaraindo.id – Remaja berinisial R alias A (19) warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sanggau Polda Kalbar.
R diamankan polisi atas laporan orang tua korban karena melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Awalnya orang tua yang melihat anaknya dalam kamar dengan seorang pria tanpa memakai busana.
Pemandangan itu terlihat oleh YS (ibu Korban) disebuah rumah Jalan Lintas Malindo di salah satu desa di Kecamatan Entikong, pada jum’at Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Melihat perlakuak tersebut, YS memberi tahu suaminya dan segera menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Entikong untuk mengambil tindakan, dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani membenarkan peristiwa tersebut setelah menerima laporan pada Selasa, (4/03/ 2025, sekitar pukul 15.06 WIB, laporan dari masyarakat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini serta telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Atas perbuatan nya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya,” kata AKP Fariz.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS