Desa Sapit Dapat Program PTSL, Peminat Tinggi

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —– Kepala Desa Sapit, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur H. Sriatun mengungkapkan, Pemerintah Desa menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, dengan alokasi kuota sebanyak 590 sertifikat.

Jumlah ini mengalami pengurangan dari kuota semula yang mencapai 650 sertifikat akibat pemotongan anggaran, dari Pemerintah Pusat.

“Antusiasme masyarakat untuk pembuatan sertifikat sangat tinggi, terutama bagi pemukiman. Sayangnya, meskipun sudah mendapatkan kuota 590, masih banyak warga yang belum tercover,” jelas Sriatun.

Masyarakat Desa Sapit berharap bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Menurut Sriatun, jumlah warga yang telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL mencapai 697 orang, lebih banyak dari kuota yang tersedia.

“Ini menjadi masalah, namun kami terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur agar ada solusi untuk menangani kelebihan permintaan ini,” tambahnya.

Sriatun berharap, adanya program ini bisa membantu menyelesaikan masalah tentang pertanahan. Selain itu, agar desa dengan kelebihan kuota dapat dialihkan untuk membantu mencukupi kekurangan tersebut.

Desa Sampit memiliki luas wilayah 17 km², dengan sebagian besar digunakan untuk pertanian dan perkebunan.

Luas lahan pertanian sawah mencapai 600 hektar, sedangkan ladang dan kebun mencakup 150 hektar, sisanya merupakan pemukiman.

“Untuk biaya pembuatan sertifikat, kami telah sepakat dengan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga desa untuk menetapkan biaya sebesar Rp 350.000 per sertifikat sesuai dengan keputusan tiga menteri yang berlaku,” ungkap Sriatun.

Meskipun menghadapi tantangan terkait kuota, Kepala Desa Sriatun memastikan program PTSL akan tetap dilanjutkan dan diupayakan agar semua warga yang membutuhkan sertifikat dapat terlayani secara bertahap.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan