Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah di PWI Pusat, Minta Media Profesional dalam Memberitakan Sidang

  • Bagikan
Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres XXV tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendry menyusul maraknya pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3).

Gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 lalu menyoroti kebijakan Dewan Pers yang dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum. Namun, dalam jawaban terhadap gugatan tersebut, kuasa hukum Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry bukan Ketua Umum PWI yang sah.

“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.

Ia menekankan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang tengah diproses. Hingga kini, belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan terkait perkara ini.

Menurut Hendry, dalam proses perdata, setiap pihak tentu memiliki sudut pandang dan bukti masing-masing. Namun, ia mengingatkan agar media massa tetap bersikap profesional dalam memberitakan jalannya persidangan.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, baik muda, madya, maupun utama. Hendry menyarankan agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata kembali mempelajari Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambahnya.

Dalam gugatan ini, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno. Keputusan tersebut melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan