Suaraindo.id – Gaji aparatur dan para kepala desa di Kota Subulussalam belum turun meski hari raya Idul Fitri telah di depan mata.
Padahal melalui berita beberapa waktu lalu, telah ada perintah untuk membayarkan honor para kepala desa selama dua bulan.
Berita yang telah menjadi konsumsi publik itu diperintahkan para Kepala Desa untuk mempersiapkan rekomendasi pencairan dari Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) setempat.
Kabar yang beredar Senin sudah bisa masuk ke BPKD Subulussalam, dan Rabu (hari ini-red) sudah cair ke rekening kampong, Rabu (26/3/2025).
Informasi terbaru terkait pembayaran honor aparatur desa yang sudah berjalan 10 bulan belum dibayar ini berbenturan dengan regulasi sehingga belum bisa dicairkan.
Hal ini, lantaran keterlambatan pengesahan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025.
Hingga berdampak kepada Perangkat Kampong, Tenaga Honorer maupun Program kegiatan Pemerintahan di Kota Subulussalam yang menggunakan APBK tersebut.
“Pencairan Dana Desa di Kota Subulussalam berbenturan dengan regulasai, sehingga belum dapat di realisasikan.
Namun, kita telah berupaya mencari regulasi pembayaran Alokasi Dana Kampong (ADK) dan telah berkoordinasi langsung ke Biro Hukum Provinsi Aceh,” kata Kepala DPMK Hamdansyah, SE.
Tinggal satu hari lagi kerja dinas sebelum memasuki libur panjang, Hamdansyah berharap Biro Hukum Provinsi Aceh segera memberikan solusi terkait pembayaran Gaji para Perangkat Kampong di Kota Sada Kata itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS