Polda Kalbar Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kubu Raya, 220 Gram Narkotika Disita

  • Bagikan
Ilustrasi – Narkoba .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025). Penangkapan dilakukan di tepi Jalan KM 31, Desa Pancaroba, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 220 gram sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Bayu Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Subdit II dan tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya berhasil melakukan penyergapan pada Kamis (6/3/2025).

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik berwarna cokelat yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 220 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkotika,” ujar Kombes Bayu Suseno.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus peredaran narkotika tidak hanya terjadi di Kalimantan Barat. Sebelumnya, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bandung dan Bali. Seorang WNA asal Ukraina bersama komplotannya diduga sebagai pemilik mesin produksi narkoba di dua lokasi tersebut. Mereka diketahui memproduksi ekstasi dan sabu-sabu, bahkan bagian atas vila yang mereka tempati dijadikan kebun ganja hidroponik. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilaporkan oleh Radar Bali pada 8 Mei 2024.

Peredaran narkoba di Indonesia menjadi masalah yang semakin kompleks, terutama dengan adanya jaringan internasional yang beroperasi di berbagai wilayah. Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan sistem yang dapat mencegah penyalahgunaan narkotika.

Pakar kriminologi menilai bahwa lemahnya sanksi hukum dan praktik korupsi dalam penegakan hukum sering kali menjadi faktor yang membuat kasus peredaran narkoba sulit diberantas. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas serta kebijakan yang mendukung pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan menciptakan lingkungan yang sehat agar generasi muda tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan sinergi antara individu, masyarakat, dan negara, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan secara maksimal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan