Polisi Tegaskan Proses Hukum Arisan Get di Sekadau Tak Hapus Kewajiban Ganti Rugi

  • Bagikan
Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025).SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menegaskan bahwa proses hukum terhadap tujuh tersangka dalam kasus Arisan Get dengan kerugian mencapai miliaran rupiah tidak akan menghapus kewajiban mereka untuk mengganti uang para korban.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa (4/3/2025).

“Kasus ini murni pidana dan bukan perdata. Jika korban melapor ke polisi, uang tidak akan hangus karena yang kami tangani adalah tindak pidana, bukan perdata,” tegas Iptu Kuswiyanto.

Dari data yang diperoleh kepolisian, sudah ada delapan laporan yang diterima, dengan tujuh tersangka yang telah resmi ditahan. Mereka masing-masing berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AM, dan SP.

Pihak kepolisian masih terus menghitung total jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari beberapa tersangka bersama kuasa hukumnya, terdapat individu yang mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

Pengungkapan kasus ini pun masih terus berlanjut, mengingat masih banyak korban yang belum melaporkan kerugiannya. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan dua modus dalam menjalankan aksi penipuannya. Modus pertama adalah Arisan Menurun, di mana pembayaran anggota berbeda-beda tergantung pada urutan penerimaan. Peserta yang lebih dulu menerima harus membayar lebih besar dibandingkan dengan yang belakangan.

Modus kedua adalah jual beli arisan, di mana para tersangka menawarkan arisan dengan alasan adanya anggota yang membutuhkan uang cepat. Sebagai contoh, arisan yang dijual seharga Rp30 juta dijanjikan akan berlipat menjadi Rp50 juta dalam satu bulan berikutnya.

Para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana promosi sekaligus merekrut anggota baru, termasuk dari kalangan orang-orang terdekat mereka.

Meski memiliki modus yang sama, para tersangka beroperasi secara mandiri. Menariknya, beberapa dari mereka yang berstatus sebagai owner juga ternyata menjadi korban dari skema serupa yang dijalankan oleh tersangka lainnya. Beberapa dari mereka bahkan saling mengenal.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, dalam kesempatan yang sama mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam berinvestasi agar tidak terjebak dalam praktik penipuan berkedok arisan atau investasi bodong.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menentukan investasi,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengancam dengan hukuman pidana penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan