SAKSIMINOR NTT Siap Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Saksiminor melakukan jumpa pers terkait kasus kekerasan seksual anak dibawah umur di Sekretariat Aula PKBI NTT, Kamis (20/3). Foto: Mbuhang Nggiku/suaraindo.id.

Suaraindo.id — Solidaritas anti-kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan (SAKSIMINOR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan siap mengawal kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang diduga pelaku eks Kapolres Ngada, FWLS, hingga tuntas dan korban mendapatkan keadilan.

Tak hanya itu, SAKSIMINOR NTT, juga memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarga selama proses hukum dan proses pemulihan berlangsung, termasuk perlindungan dari intimidasi, ancaman, atau dampak psikologi lebih lanjut akibat kasus ini.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Saksiminor NTT dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, dalam jumpa pers, Kamis, 20 Maret 2025.

Untuk diketahui Saksiminor NTT beranggotakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Lembaga Bantuan Hukum Apik NTT, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Justitia Kupang Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT PKBI NTT, IMOF NTT, AJI Kota Kupang. Kemudian, KOMPAK, JIP, IPPI KPAP NTT, Garamin Lowewinl HWDL, Yayasan Cinta Masyarakat Madani Hanaf, YTB, Sabana Sumba, LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamorams, PWI NTT, Piar NTT. UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang. PMKRI Cabang Kupang, JPIT dan Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.

Veronika Ata mengatakan, pemenuhan hak-hak korban dan keluarga atas pemulihan psikologi, sosial, kesehatan dan hak atas retribusi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Negara segera juga harus memberikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga atas pemulihan psikologı, sosial, kesehatan dan hak atas restitusi sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Veronika menambahkan

Selain itu, Saksiminor juga mendukung Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksı pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada tersebut.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kapolri wajib menolak upaya banding yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Institusi Polri dan penghormatan terhadap rasa keadilan korban.

“Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan wajib menerapkan pasal berlapis, menjatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan,” tegas Veronika.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua Pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Kepolisian juga harus transparan dalam proses penyidikan kasus ini dan menyampaikan ke publik dengan mengedepankan prinsip-prinsip penghargaan dan perlindungan korban,” kata Veronika.

Selanjutnya, Veronica mengatakan, Kepolisian juga, tidak mengeluarkan pernyataan yang menggiring opini publik untuk membangun alasan pemaaf bagi pelaku. Setiap pernyataan yang menguntungkan pelaku adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagı korban.

Pihaknya juga meminta, aparat kepolisian mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain, jaringan pornografi, perdagangan orang dan melakukan patroli cyber secara intens, menghapus jejak digital untuk perlindungan korban demi percepatan pemulihan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Movika Chandra, yang dikonfirmasi terkait Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, FWLS pada Jumat (22/3) pagi, membenarkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada FWLS.***

  • Bagikan