Suaraindo.id – Z (17), terdakwa kasus pencabulan tujuh anak dibawah umur di Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Putusan Banding sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (14/2/2025).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad melalui Kepala seksi Pidana Umum atau (Kasipidum) Bengkayang Martino Manalu yang juga Pengendali Perkara secara ketat memantau jalannya persidangan saat di konfirmasi pada Senin (3/3/2025).
Sebelumnya kata Kasi Pidum Martino Manalu yang didampingi JPU Jaksa Muda Bangga Andika Hutabarat terdakwa anak pelaku Z telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Tentunya terhadap kasus Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen tetap menerapkan dan menuntut hukuman berat bagi siapa saja pelaku cabul atau asusila anak dibawah umur,” ujar Martino Manalu.
Menurut Martino Manalu, perkara kasus cabul 7 anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Suti Semarang ini di tangani oleh JPU Bangga Andika Hutabarat dan JPU ini juga adalah JPU yang telah menuntut Mati 4 terdakwa pada kasus peredaran narkotika jaringan Internasional seberat 20 Kg yang telah di tuntut mati beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Tuntutan JPU Kejari Bengkayang terhadap terdakwa selama 7 tahun dan diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak juga selama tujuh tahun sebab salah satu perbuatan yang memberatkan terdakwa Z, dimana Z sebelumnya disuruh untuk menjaga sepupunya namun justru dicabulinya.
Sementara itu, ditempat yang sama Jaksa Muda Bangga Andika Hutabarat mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang dirinya selaku Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, namun hakim PN Bengkayang memutus 6 tahun penjara dan 6 bulan kerja di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, Jaksa dan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan banding. Dalam kontra memori bandingnya Jaksa tidak sepakat dengan memori banding penasihat hukum yang meminta keringanan hukuman bagi terdakwa dan meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi atau PT Untuk memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Jaksa Muda Bangga Andika Hutabarat.
Berdasarkan Putusan Nomor 4/PID.SUS-Anak/2025/PT PTK Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengadili perkara dalam tingkat Banding telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa Z dengan Pidana Penjara tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar dengan Subsidair enam bulan kurungan yang artinya hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pontianak sesuai tuntutan JPU.
Dimana sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2/PID.SUS-Anak/2025/PN Bek tanggal 22 Januari 2025, Z di vonis pidana penjara selama enam tahun dan pelatihan kerja selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya.
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang ketujuh korban persetubuhan dan pencabulan didampingi oleh empat orang Penasehat Hukum yakni Carlie Nobel, Eki Berlianta, Isdurrofig, Nirdiyanti para Advokad pada Kantor LBH PEKA beralamat di Jalan U.Dahlan M Suka Nomor 22 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Kalbar berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 2/Pid.sus-Anak/2025/PN Bek Tanggal 14 Januari 2025.
Demikian diputuskan pada Jumat (14/2/2025), Johanis Hehamony, Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak dan sebagai Panitera Pengganti Aprianti.
Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang pada bulan Oktober 2024 lalu.
Atas adanya kasus persetubuhan dan pencabulan 7 orang anak dibawah umur di kecamatan Suti Semarang, sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Kepolisian Resort Bengkayang dengan cepat berhasil mengamankan pelaku berinisial Z (17) yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di bawah umur di sebuah kamar rumah pelaku Z di salah satu desa di kecamatan Suti Semarang.
Langkah cepat penindakan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkayang mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Dari penanganan Satreskrim Unit PPD Polres Bengkayang kemudian diketahui ada 4 orang korban persetubuhan kemudian diketahui korban pencabulan tersebut sebanyak tiga orang yang dilakukan terdakwa Z (17 ) yang juga masih merupakan anak dibawah umur.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa anak pelaku Z, dimana secara bergantian para korban diajak dan ditawarkan handphone untuk bermain game didalam kamar rumah terdakwa. Kemudian terdakwa Z memaksa para korban melakukan persetubuhan dan pencabulan yang kesemuanya masih anak bawah umur berusia antara 6, 8, 9 dan 12 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS