Terkait Sisa Eks HGU PT Laot Bangko, Ormas Laki: DPRK Jangan Hanya Pencitraan

  • Bagikan
Ahmad Rambe, Ketua Ormas Laki DPC Kota Subulussalam. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Terkait lahan plasma dan Eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Laot Bangko, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kota Subulussalam, Ahmad Rambe buka suara.

Menurutnya persoalan ini sudah beberapa tahun terakhir ini menjadi sorotan, bahkan telah pernah dilaksanakan beberapa kali Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam.

Kemudian belakangan ini, Anggota DPRK Subulussalam juga menyoroti melalui media terkait persoalan tersebut.

“Persoalan ini dari tahun ke tahun tak kunjung tuntas. Sehingga Lembaga DPRK yang terhormat terkesan hanya omon-omon doang tanpa ada hasil yang maksimal.

DPRK jangan hanya menggelar RDP tanpa turun Pansus ke lapangan, seakan-akan memanfaatkan situasi,” kata Ahmad Rambe, Ketua Ormas Laki DPC Kota Subulussalam, Minggu (23/3/2025).

Ahmad Rambe menduga bahwa perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangko yang diterbitkan oleh Mentri ATR/BPN Tahun 2021 tidak sesuai dengan yang ada dilapangan.

Disebutkan Ahmad Rambe, sesuai dengan Izin HGU setelah dikonfirmasi, SK itu dibenarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.

“Dalam SK itu menerangkan bahwa PT Laot Bangko sebelumnya memiliki areal HGU seluas 6.818,91 hektare sesuai dengan sertifikat tertanggal 8 Agustus 1997 Nomor 1488/1997, diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 29 Desember 1989 Nomor 18/HGU/BPN/1989 yang berakhir haknya pada 31 Desember 2019.

Sesuai dengan keterangan dari pihak Pemerintah Kota Subulussalam sebelumnya menjelaskan bahwa tanah yang dimohon pihak perusahaan sesuai dengan luas semula yakni seluas 6.818,91 hektare.

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsial Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batas bidang tanah seluas 6.818,91 hektare dan dikeluarkan atau di-enclave seluas 3.114,81 hektar.

Jadi luasan perpanjangan HGU untuk perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko hanya seluas 3.704,10 hektare lagi,” jelas Ahmad Rambe.

Sehingga Ketua Ormas LAKI Kota Subulussalam ini mempertanyakan keberadaan sisa ribuan hektare lahan Eks HGU PT Laot Bangko tersebut.

Dia menegaskan Pemerintah Kota Subulussalam, dibawah kepemimpinan H. Rasyid Bancin dan DPRK agar benar-benar menuntaskan terkait persoalan sisa lahan Eks HGU PT Laot Bangko secara transparan.

“Jika Pemerintah Kota Subulussalam dan DPRK ingin benar-benar menuntaskan hal ini semua pihak harus dilibatkan serta turun ke lokasi menentukan titik koordinat sisa ribuan hektare eks HGU PT Laot Bangko.

Hal ini juga untuk menghindari konflik dengan masyarakat. Karena selama ini masyarakat banyak berurusan dengan hukum atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit perusahaan,” ungkap Ahmad Rambe.

Ketua Ormas Laki Kota Subulussalam juga meminta agar Satgas Mafia Tanah Kejagung RI turun untuk menyelesaikan persoalan ini jangan sampai berlarut-larut sekaligus menghindari konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan