Suaraindo.id– Gelombang penolakan terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Alumni SMPN 1 Padang (Ikaspensa) yang digelar pada Minggu (6/4/25) di Hotel Pangeran Beach Padang terus bergulir.
Hingga Jumat (11/4/25), sebanyak delapan angkatan alumni yang kini tergabung dalam Lintas Angkatan Peduli Spensa Padang secara resmi menyatakan sikap tertulis menolak hasil pertemuan tersebut.
Delapan angkatan yang menyatakan penolakan tersebut adalah Angkatan 1982, 1986, 1987, 1988, 1989, 1991, 1992, dan 1993. Mereka menilai pelaksanaan Mubes tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Ketua Angkatan 1988 Ikaspensa, Fardi Nizar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pelaksanaan Mubes yang dinilai telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Sangat menciderai proses demokrasi proses mubes memilih Ketua Alumni SMPN 1 Padang ini. Padahal sekolah ini melahirkan tokoh demokrasi sepeti M Hatta dan M Natsir. Kalau hal ini diperlihatkan ke depan untuk generasi selanjutnya, akan muncul pertanyaan apakah alumni sekolah yang hebat-hebat ini berproses di sini?” ungkap Fardi saat memberikan keterangan pers di SMPN 1 Padang, Jumat (11/4/25).
Fardi menegaskan bahwa penolakan terhadap hasil Mubes bukan tanpa alasan. Menurutnya, pihaknya bersikukuh mencari kebenaran, bukan pembenaran. “Kita komit perjuangan akan tetap dilanjutkan. Niat lurus kita ingin menegakkan kebenaran,” tegasnya.
Dalam pandangan Fardi, setiap angkatan memiliki hak dan kewajiban yang setara. Idealnya, penyelenggaraan Mubes harus mendapatkan persetujuan dari setidaknya 50 persen plus satu dari seluruh angkatan yang ada. Proses ini penting sebagai landasan legitimasi bagi panitia penyelenggara dalam melaksanakan Mubes.
Sebagai tindak lanjut dari penolakan tersebut, delapan angkatan alumni telah membentuk Lintas Angkatan Peduli Spensa Padang dengan niat menyelesaikan permasalahan Mubes secara musyawarah mufakat.
“Hak-hak alumni yang dirampas. Termasuk adek-adek alumni kita, kita siap mendukung. Bahkan ada Alumni Angkatan 2000 yang juga protes menuntut hak dan kewajibannya. Kami berhak menyatakan sikap terhadap proses yang tidak benar. Dukungan penolakan akan bertambah. Kita minta penolakan dinyatakan tertulis,” ujar Fardi.
Senada dengan Fardi, Alumni Angkatan 1986 Spensa Padang, Aldian, menyatakan bahwa penolakan terhadap hasil Mubes dimaksudkan untuk menjelaskan kepada publik bahwa proses yang terjadi tidak sesuai dengan norma demokrasi yang seharusnya.
“Tindakan panitia mubes sangat melukai hati angkatan lain. Kami berkumpul delapan angkatan menyatakan sikap menolak. Insya Allah menyusul angkatan lain yang sedang dalam proses. Keputusan penolakan ini dituangkan dalam bentuk surat. Angkatan 86 turut menolak hasil mubes tersebut sampai kita menemukan kebenaran,” jelasnya.
Ketua Lintas Angkatan Peduli Spensa Padang, Richmon, mengungkapkan bahwa gerakan yang dipimpinnya terbentuk dari beberapa angkatan yang secara tegas menolak hasil Mubes.
Saat ini sudah ada delapan angkatan yang mengirimkan surat penolakan, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 30 angkatan.
Richmon menekankan bahwa penolakan bukan ditujukan pada figur yang terpilih, melainkan pada proses pemilihan yang dinilai tidak demokratis dan tidak mengedepankan semangat kekeluargaan.
“Yang kita tolak prosesnya, bukan orang yang terpilih. Tujuan kita membentuk Lintas Angkatan Peduli Spensa Padang ini menyatukan. Karena di sini melihat ada eksklusifitas angkatan. Bahkan ada yang mengatakan angkatan selain mereka tukang sorak,” ujar alumni angkatan 1988 tersebut.
Sementara itu, Ketua Alumni Angkatan 1992, Budi Syahrial, mempertanyakan legitimasi panitia penyelenggara Mubes.
“Apakah Panitia Mubes Ikaspensa Padang memiliki surat keputusan (SK) sebagai panitia penyelenggara? Jika ada SK-nya, siapa yang mengeluarkan?” tanyanya.
Menurut Budi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, panitia penyelenggara Mubes diduga bukan dibentuk oleh pengurus hasil Mubes sebelumnya. Pasalnya, Ikaspensa Padang belum pernah menyelenggarakan Mubes sebelumnya.
“Kita sudah konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Padang yang menandatangani SK Pengurus Ikaspensa sebelumnya. SK tersebut ternyata dibuat karena bersifat insidentil karena waktu itu untuk mendapatkan bantuan sekolah yang mengalami peristiwa kebakaran,” paparnya.
Budi menambahkan, SK Pengurus Ikaspensa Padang yang dikeluarkan saat itu hanya berlaku dari tahun 2015 hingga 2017.
“Jadi SK tersebut tujuannya insidentil, bukan lahir dari mubes. Kami juga pertanyakan siapa yang menyelenggarakan mubes. Berdasarkan SK tersebut pengurus lama sudah habis masa berlakunya 2017. Jadi siapa yang mengeluarkan SK mereka yang jadi panitia penyelenggara ini?” tanyanya.
Selain itu, Budi juga mempertanyakan status badan hukum dari penyelenggara Mubes. “Termasuk juga sekretariatnya dan apa terdaftar di Kesbangpol atau tidak. Terdaftar di Kemenkumham atau tidak? Masa berlaku pengurus sebelumnya juga sudah berakhir 2017. Mereka ini melaksanakan mubes di luar masa berlaku,” jelasnya.
Jika benar Mubes Ikaspensa Padang yang diselenggarakan merupakan yang pertama kali digelar, menurut Budi seharusnya panitia penyelenggara bertindak sebagai fasilitator.
“Karena itu, kita tunggu niat baik panitia menyelenggarakan mubes ulang yang lebih representatif. Kemarin mubes diselenggarakan, sementara AD/ART tidak ada. Ini jadi pertanyaan bagi kami,” ungkapnya.
“Panitia dan pemimpin sidang pendahulunya ini tidak benar. Harusnya dari delegasi yang ada yang ditunjuk. Mubes ini ada cacat hukumnya. Kami meminta jika semuanya cacat, ketua terpilih dan seluruh pihak dipertemukan untuk menyelenggarakan mubes ulang. Jangan dipaksakan mubes yang cacat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Mubes Ikaspensa Padang yang berlangsung Minggu (6/4/25) di Hotel Pangeran Beach Padang diwarnai kekisruhan dengan aksi walk out (WO) yang dilakukan Angkatan 1992 dan beberapa angkatan lainnya. Penyebab kekisruhan antara lain perubahan mendadak tata tertib (tatib) oleh panitia.
Awalnya, setiap angkatan diminta mengirimkan tiga orang delegasi dengan tiga hak bicara dan satu hak suara. Namun tiba-tiba panitia mengubah ketentuan menjadi hanya satu delegasi dengan satu hak bicara dan satu hak suara, tanpa sosialisasi sebelumnya.
Perubahan jumlah delegasi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya pengkondisian. Bahkan, ada juga angkatan yang sudah mendaftar dan membayar pada tanggal 3 April 2025 pukul 16.00 WIB, namun didiskualifikasi dengan alasan melewati batas akhir pendaftaran pukul 15.00 WIB.
Selain itu, panitia yang seharusnya berperan sebagai fasilitator justru mengklaim empat suara untuk mereka dan lima suara untuk formatur, padahal mereka sudah memiliki delegasi dari angkatan masing-masing. Tindakan ini dinilai sebagai upaya pengkondisian sembilan suara untuk mendukung calon tertentu dan melanggar prinsip demokrasi.
Temuan lainnya adalah adanya delegasi Angkatan 1987 yang mengirimkan peserta mubes yang bukan merupakan alumni SMPN 1 Padang, melainkan tamatan SMPN 8 Padang. Juga ditemukan tindakan diskriminatif dan diskualifikasi terhadap calon ketua umum lain, sehingga terkesan hanya mengkondisikan pemilihan secara aklamasi untuk satu calon ketua umum saja.
Perlu diketahui, Mubes yang kontroversial tersebut telah menetapkan Laksamana Madya Edwin Latief sebagai Ketua Ikaspensa Padang periode 2025-2030.