Suaraindo.id – Polri melalui jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Yogyakarta dan Sleman.
Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan petugas dalam periode waktu Maret hingga April 2025. Kasus pertama, bermula dari laporan pemilik toko pakaian di Yogyakarta pada 5 April 2025.
“Berdasarkan hasil pengungkapan, tiga tersangka berinisial DP (43), RI (40) dan DA (46) berhasil diamankan. Diketahui, DA membeli uang palsu senilai Rp 30 juta di Jakarta dan memperoleh 20.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.”
“Sementara itu, kasus kedua terungkap setelah menerima laporan transaksi mencurigakan dari agen bank di Sleman serta menangkap dua orang tersangka berinisial SKM (52) dan IAS (30),” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Sabtu (26/4/2025).
Kepala Subdirektorat Ditreskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Joko Hamitoyo menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam distribusi uang palsu tersebut.
“Kami masih menelusuri siapa pemasok utama di balik peredaran ini. Temuan awal menunjukkan bahwa uang palsu yang beredar sudah mencapai ribuan lembar,” kata Joko.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS