Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Kakap: 65 Adegan Perlihatkan Kronologi Tewasnya Pemuda SF

  • Bagikan
Rekonstruksi perkelahian maut di Desa Sungai Rengas saat Korban SF yang sedang berada bagian atas tubuh Tersangka DN dengan barang bukti senjata tajam.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan seorang pemuda berinisial SF (24) pada 27 Maret 2025 lalu di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Kubu Raya pada Jumat (25/4/2025) pukul 14.30 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka DN (23) bersama sejumlah saksi memperagakan sebanyak 65 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa berdarah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, mengatakan bahwa rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum agar kronologi kejadian bisa tergambar secara utuh.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait perkara yang menewaskan satu orang. Dalam proses ini, telah diperagakan 65 adegan,” ungkap IPTU Hafiz dalam keterangannya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban untuk keperluan otopsi. Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan dua luka fatal pada tubuh korban.

“Hasil otopsi menunjukkan ada dua luka fatal, yakni di bagian kepala dan paha kiri korban. Luka di paha kiri yang menjadi penyebab utama kematian,” jelas Hafiz.

Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa perkelahian tersebut dipicu oleh cekcok sesaat sebelum insiden maut itu terjadi. Polisi memastikan bahwa antara tersangka dan korban tidak memiliki masalah pribadi ataupun dendam sebelumnya.

“Dari pendalaman yang kami lakukan, diketahui bahwa tidak ada latar belakang dendam antara korban dan tersangka. Kejadian murni dipicu cekcok yang berujung kekerasan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan