Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Polda Kalbar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, seorang pria berinisial AR (27), warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, ditangkap di sekitar terminal bus Jalan Raya Sosok-Tayan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Plt. Kasat Res Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar terminal bus, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba,” ungkap Iptu Suhariyanto.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka AR yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga sekitar. Saat digeledah, ditemukan satu paket plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, disimpan di saku celana panjang abu-abu yang dikenakannya,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 13 warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas jual beli narkoba.
Saat ini, tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut.
“Kami akan menelusuri asal-usul narkoba itu. Ini akan kami usut tuntas,” tegas Iptu Suhariyanto.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa masyarakat Sanggau tidak tinggal diam dan menolak keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS