Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung memimpin kegiatan penertiban bangunan liar yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sabtu pagi (12/4/2025). Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), khususnya di sepanjang Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan antara Satpol PP Kota Pontianak dan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat. Sasaran utama penertiban adalah kios-kios dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar ketertiban umum dan membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan sebelumnya melalui lurah dan camat agar para pedagang membongkar sendiri bangunan mereka usai Lebaran.
“Sudah kami beri tahu dan sudah dijanjikan akan dibongkar setelah Lebaran. Tapi kenyataannya, malah diperbaiki dan diperluas. Maka dari itu, kami lakukan penertiban,” tegas Ahmad.
Menurutnya, sebagian besar bangunan tersebut berdiri di bahu jalan, mengganggu akses dan estetika kota. Pembiaran terhadap pelanggaran ini, lanjutnya, berisiko membuat kondisi semakin tidak terkendali.
“Kita tertibkan bangunan yang jelas-jelas melanggar. Kalau dibiarkan, malah makin menjamur. Kota ini harus ditata demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa penataan kota adalah bagian dari komitmen Pemkot Pontianak untuk menjadikan ibu kota Kalimantan Barat ini semakin tertib, bersih, dan indah.
“Kami berkomitmen mempercantik Kota Pontianak dan menciptakan ruang kota yang tertib. Maka bangunan yang melanggar di fasum harus ditertibkan,” ujar Edi di lokasi penertiban.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif lurah dan camat untuk menjaga wilayahnya dari pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Kami sudah imbau kepada lurah dan camat untuk melakukan pengawasan. Mereka punya tanggung jawab agar wilayahnya tertib dan tidak mengganggu hak-hak warga lainnya,” jelas Edi.
Penertiban ini disebut sebagai bagian dari agenda rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Pemkot Pontianak juga membuka ruang dialog dengan para pedagang yang terdampak, sembari menyiapkan solusi penataan yang manusiawi dan berkelanjutan.
“Kita bukan semata-mata menggusur. Tapi menata agar tidak melanggar aturan. Kota ini milik bersama, jadi harus kita jaga bersama pula,” pungkas Ahmad Sudiyantoro.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS