“Info yang kami dapatkan, perusahaan sudah bergeser ke daerah Kecamatan Penanggalan.
Namun, kami mempertanyakan kenapa Pemerintah tidak terlibat dalam proses pembangunan parit gajah ini, dinas terkait, begitu juga pihak BPN RI, pihak pemerintah desa dan warga sekitar,” tanya Ardhiyanto.
Suaraindo.id – Anggota A DPRK Subulussalam, Ardhiyanto Ujung dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan parit gajah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT.Laot Bangko.
Menurut Ardhiyanto, Parit Gajah yang digali tersebut diperkirakan berukuran sekitar 3 meter. Penggalian parit gajah itu bertujuan untuk menjadi batas kebun milik perusahaan dengan masyarakat.
Dia mengungkapkan di daerah Kecamatan Sultan Daulat, parit gajah yang digali terlihat disamping ruas jalan nasional.
“Info yang kami dapatkan, perusahaan sudah bergeser ke daerah Kecamatan Penanggalan.
Namun, kami mempertanyakan kenapa pemerintah tidak terlibat dalam proses pembangunan parit gajah ini, dinas terkait, begitu juga pihak BPN RI, pihak pemerintah desa dan warga sekitar,” tanya Ardhiyanto, Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Rabu (14/5/2025).
Hal ini disampaikan Politisi dari Partai Aceh itu, agar parit yang digali tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.
Ia juga sangat kecewa dengan kinerja Pemerintah Kota Subulussalam membiarkan perusahaan PT Laot Bangko menggali parit gajah.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Pemerintah Kota Subulussalam, yang saya lihat membiarkan begitu saja perusahaan PT.Laot Bangku membangun parit gajah, padahal didepan mata kita mereka menggali parit tersebut.
Namun tidak ada teguran atau sifat mempertanyakan dari pemerintah tentang aktivitas mereka. Seolah pemerintah kita tidak peduli dan abai dengan hal ini,” kata Ardiyanto menysesalkan sikap Pemko Subulussalam.
Sebagai Anggota Legislatif, Ardiyanto berharap pemerintah memanggil pihak perusahaan dan menghentikan kegiatan parit gajah tersebut.
Kemudian, kedepan pemerintah wajib ikut serta menyaksikan dan mengawasi proses pembangunan parit gajah tersebut sehingga tanah yang perusahaan kuasai benar-benar sesuai izin baru yang diterbitkan oleh pemerintah dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan pihak perusahaan.
“Juga parit gajah yang dibangun tidak mengganggu dan membahayakan. Pemerintah wajib hadir jangan bermasalah dulu baru turun, Ini tidak bagus.
“Sebab ada informasi dari masyarakat bahwa pasca terbit nya izin baru PT. Laot Bangko, ada lahan warga yang awalnya tidak masuk areal Laot Bangko, tapi saat izin baru terbit, lahan mereka dinyatakan masuk pada areal lahan perusahaan. Ini wajib diluruskan jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegas Ardhiyanto Ujung.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













