Bawa 150 Batang Kayu Tanpa Dokumen, Lima Orang Ditangkap di Jalan Lintas Sumsel

  • Bagikan
Konferensi pers yang digelar Polda Sumsel (SuaraIndo.id/ril)

SuaraIndo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap lima tersangka kasus illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kelima tersangka berinisial S, R, Rr, MA, dan H diamankan pada Senin pagi (28/4/2025), saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi KM 81, tepat di depan Mapolsek Babat Supat.

Saat penangkapan, mereka mengendarai lima unit truk yang mengangkut total 150 batang kayu log berbagai jenis, seperti Meranti dan Rimba Campuran.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” ujar Listiyono.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, menambahkan bahwa seluruh kayu yang diangkut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas kayu yang mereka bawa,” katanya.

Salah satu tersangka, MA, mengaku hanya bertugas mengangkut kayu dan tidak mengetahui kelengkapan dokumen yang menyertainya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan