Kasus Mafia Tanah di Bantul Mulai Terungkap, Polda DIY Telah Periksa 8 Orang Saksi

  • Bagikan
Mbah Tupon korban dugaan mafia tanah didampingi penasehat hukumnya, Romie Habie. (Suaraindo.Id/Rifkhi Wirawan)

Suaraindo.Id – Tim Advokat Mbah Tupon menyampaikan bahwa ada kemungkinan calon tersangka kasus dugaan mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon mulai terungkap pada minggu depan.

“Sesuai dengan informasi yang ada, minggu depan sudah ada calon tersangka,” kata Tim Pembela Mbah Tupon sekaligus Ketua Lembaga Advokasi Gerindra DIY, Romie Habie, di rumah Mbah Tupon, Kamis (1/5/2025).

Sebagaimana diketahui, Mbah Tupon menjadi korban dugaan mafia tanah. Kasus Mbah Tupon diketahui saat ada pihak bank yang mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, untuk melakukan lelang rumah dan tanah Mbah Tupon.

“Sejauh ini sudah ada nama-nama terlapor yang mengemuka di Polda DIY. Nama-nama itu terdiri atas Triono 1, Triono 2, Indah Fatmawati, PPAT Anhar Rusli, hingga Bibit Rustamta.

“Tadi sudah ditanyakan siapa saja yang sudah dilaporkan. Yang sesuai dengan di media, itulah yang memang sudah terungkap di kepolisian. Kalau yang di media itu kan sebagai terlapor ada Bibit Rustamta dan kawan-kawan,” beber Romie Habie.

Namun, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa sosok yang akan diungkap sebagai calon tersangka di balik kasus mafia tanah Mbah Tupon.

Walau begitu, pihaknya tetap berupaya membantu kembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang saat ini diakui oleh orang lain bernama Indah Fatmawati.

“Prinsipnya, kami sesuai Mbah Tupon dan keluarga bagaimana caranya sertifikat yang saat ini ada di salah satu bank yang ada jaminan itu akan kembali ke beliau,” ungkap Romie.

Sementara itu, advokat sekaligus Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, berujar, hingga hari esok, ada lima saksi yang akan diperiksa oleh Polda DIY untuk proses penyidikan. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terhadap para terlapor.

“Hingga saat ini belum bisa dijelaskan masing-masing terlapor itu perannya sebagai apa. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti kalau sudah sampai penyelidikan kami akan tahu siapa siapa (peran dan tersangka kasus,” katanya.

Tim Advokat Mbah Tupon juga mengapresiasi langkah-langkah gerak cepat yang telah diambil penyidik Polda DIY, Kami percaya Polda DIY bekerja profesional dan mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo, diwawancarai di lokasi yang sama, mengatakan bahwa dia telah melakukan pemantauan objek sengketa. Dia pun menyatakan, Polda DIY telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.

“Insyaallah kalau memang ada peristiwa pidananya, kami akan naikkan ke proses sidik,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan