Suaraindo.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) menegaskan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan hak dasar seluruh warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Penegasan ini disampaikan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Kebijakan ini dirancang sebagai jawaban atas kesenjangan layanan pendidikan dan untuk memperkuat prinsip inklusivitas serta keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam rangka sosialisasi kebijakan ini, Kemendikasmen menggandeng Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) dalam Forum Tematik bertajuk “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, yang digelar di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikasmen, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Mereka tidak hanya berhak mendapat akses, tetapi juga pendidikan yang bermutu,” tegas Wamen Atip.
Ia menambahkan bahwa filosofi utama kebijakan ini adalah “Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Kebijakan ini memastikan setiap anak dapat mengakses pendidikan di satuan pendidikan terdekat dari domisili mereka, sekaligus memberikan perhatian lebih kepada kelompok masyarakat kurang mampu dan wilayah dengan kebutuhan khusus.
Selain mengatur tata cara penerimaan murid, SPMB juga memuat sistem evaluasi, pembinaan, kurasi prestasi, fleksibilitas kebijakan daerah, serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat ekosistem pendidikan.
Wamen Atip juga menekankan peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan data satuan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan SPMB yang efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menilai hadirnya kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mengakselerasi transformasi pendidikan Indonesia.
“SPMB menjadikan proses penerimaan murid baru lebih objektif, akuntabel, dan adil. Ini harapan baru bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak,” ujar Molly.
Ia juga mengajak seluruh anggota Bakohumas untuk memperkuat narasi dan menyosialisasikan kebijakan ini secara masif agar menjangkau semua kalangan masyarakat.
Melalui forum ini, Kemendikasmen berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, institusi pendidikan, hingga masyarakat, dapat memahami dan mendukung pelaksanaan SPMB.
“Kebijakan ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi cerminan komitmen negara dalam menjamin pendidikan yang inklusif dan setara bagi semua,” tutup Wamen Atip.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS