Suaraindo.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif, adil, dan bebas diskriminasi.
Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik rekrutmen yang mengandung unsur diskriminatif, seperti syarat batas usia, penampilan fisik, warna kulit, hingga latar belakang suku.
“Poin utama dari SE ini adalah pelarangan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Menaker Yassierli dalam pernyataannya, Rabu (28/5/2025).
Ia menekankan bahwa proses penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kompetensi. Dunia kerja, lanjutnya, harus menjadi ruang terbuka yang menjamin kesempatan setara bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang.
Prinsip nondiskriminasi ini, menurut Yassierli, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Terkait pembatasan usia, Menaker menjelaskan bahwa pengecualian hanya dapat diberikan dalam dua kondisi: pertama, jika jabatan tersebut memiliki karakteristik khusus yang secara langsung memengaruhi kemampuan pelamar; dan kedua, pembatasan tersebut tidak boleh mengurangi kesempatan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan.
Ia juga menyoroti pentingnya perlakuan adil terhadap penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen. “Yang harus dinilai adalah kompetensi, bukan kondisi fisik. Rekrutmen harus mengedepankan kemampuan, bukan prasangka,” ujarnya.
Surat Edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan, lembaga, dan instansi pemerintah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan sosial.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS