Modus Urus Sertifikat Tanah, IRT di Kubu Raya Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

  • Bagikan
Terduga pelaku pengelapan uang dan penipuan berinisial MM (45) yang diamankan di Polres Kubu Raya .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MM (45), warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku mampu mengurus penggabungan dan pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya.

Modus MM terungkap setelah salah satu korban, WH, melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Sungai Kakap. Pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari sejumlah korban.

“Setelah laporan masuk, anggota Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, Selasa (6/5/2025).

Kasus ini bermula saat WH hendak menggabungkan sertifikat tanah miliknya. MM, yang mengaku memiliki koneksi di BPN, menawarkan bantuan dan datang ke rumah WH pada 6 Mei 2023 untuk memulai proses administrasi. MM kemudian membawa sertifikat asli milik korban dan memberikan rincian biaya menggunakan kop surat palsu BPN Kubu Raya.

“Surat rincian biaya tersebut memakai kop Kantor Pertanahan Kubu Raya dan terlihat profesional, sehingga korban yakin,” ungkap Aiptu Ade.

Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp19.500.000 dengan janji sertifikat akan selesai dalam tiga bulan. Namun hingga saat ini, proses pengurusan tak kunjung dilakukan oleh MM.

MM sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Hingga akhirnya, pada 3 April 2025, tim gabungan Polsek Sungai Kakap, Tim Jatanras Polres Kubu Raya, dan Polwan Aipda Yulita, berhasil mengamankan MM di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir.

Barang bukti yang diamankan berupa:

Kwitansi penyerahan sertifikat asli dari WH ke MM.

Surat rincian biaya dengan kop BPN Kubu Raya.

Barcode yang saat dipindai justru mengarah ke situs Dukcapil, bukan BPN.

“Pelaku sengaja membuat surat seolah-olah resmi dari BPN untuk mengelabui korban,” terang Ade.

Seiring pengembangan kasus, polisi mengungkap adanya korban-korban baru yang mengalami kerugian Rp15.500.000 dan Rp16.500.000. Kedua korban juga telah melaporkan kasus serupa ke kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa ditipu oleh pelaku agar segera melapor ke Polsek Sungai Kakap atau Polres Kubu Raya,” kata Ade.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan