Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Subulussalam Selesai 100 Persen

  • Bagikan
Foto Musdesus pembentukan pengurus koperasi desa merah putih Kampong Kuala Keupeng, salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dalam wilayah Kota Subulussalam telah selesai 100 persen.

Hal ini dikatakan Junifar,S.SOS, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kota Subulussalam, Sabtu (31/5/2025).

82 desa yang tersebar di lima kecamatan di daerah itu telah selesai melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan pengurus koperasi.

Disebutkan, jumlah pengurus koperasi desa merah putih berjumlah minimal lima orang (ganjil), terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara.

“Yang sudah keluar badan hukum berupa akta notaris sebanyak 24 desa, yang lain lagi dalam proses.

Secara resmi, program ini dilaunchingkan bapak Presiden RI, Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 mendatang,” kata Junifar.

Juknis dan Juklak terkait pengelolaan koperasi desa merah putih, secara jelas Kadis Perindagkop dan UKM belum mengatahui.

Namun dia mengatakan pinjaman modal koperasi tersebut nantinya bertujuan untuk mendukung perkembangan potensi desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat di desa.

“Terkait pengusulan dana pinjaman koperasi ke BANK, sejauh ini belum ada petunjuk. Saat ini kita sedang proses pemberkasan badan hukum ke akta notaris,” jelas Junifar.

Proses pengajuan pinjaman koperasi ke BANK dan sistem pengelolaan-nya, ia belum bisa memastikan.

“Masih menunggu petunjuk, namun informasi yang kita terima modal awal koperasi Rp 3 milyar rupiah,” bebernya.

Kadis Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam mengungkapkan bahwa pinjaman koperasi ke BANK tersebut dikelola oleh koperasi desa dengan prinsip syariah.

Koperasi Desa Merah Putih di Kota Subulussalam nantinya dikelola dengan syariah.

Hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah masyarakat dari jeratan rentenir serta upaya untuk meberantas rentenir yang bunga pinjamannya mencekik leher.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan