Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program strategis nasional melalui percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi serta penguatan ekonomi rakyat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, saat mengikuti Rapat Koordinasi Kurikulum Buku (Rakor Kurbuk) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, secara daring pada Senin (19/5/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian dan diikuti oleh kepala daerah se-Indonesia.
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri. Koperasi Merah Putih akan kami dorong menjadi motor penggerak ekonomi desa, sesuai dengan potensi yang ada. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Romi.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), Agus Rudi Suwandi, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Inspektorat Daerah.
Dalam arahannya, Mendagri Tito menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia dan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem distribusi barang yang adil dan efisien, terutama bagi komoditas pangan.
“Koperasi Merah Putih harus dibentuk oleh seluruh kepala daerah. Ini merupakan solusi konkret menghadapi kendali harga oleh pasar besar. Kepala daerah wajib mengawal pembentukannya,” tegas Tito.
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa Inpres No. 9/2025 serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberi mandat tegas kepada kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional. Ia menyebutkan, kegagalan dalam menjalankan amanat ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
“Pasal 67 jelas menyebutkan kewajiban kepala daerah dalam mendukung program nasional. Jika tidak dijalankan, Inspektorat Jenderal Kemendagri berhak melakukan evaluasi dan tindakan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Tito juga mengingatkan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembinaan kepegawaian di tingkat desa. Ia meminta agar kepala desa yang tidak mendukung kebijakan nasional dapat ditindak sesuai aturan, demi memastikan konsistensi pelaksanaan program hingga ke akar rumput.
Bupati Romi menanggapi dengan positif dan menegaskan kesiapan jajarannya untuk bersinergi lintas sektor guna memastikan pembentukan koperasi berjalan efektif, terintegrasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
“Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan ketahanan ekonomi rakyat sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kami di daerah akan mengimplementasikannya sebaik mungkin,” kata Romi.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Achmad Azahari, Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang turut menekankan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih akan memperkuat sinergi program-program pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan pelaksanaan rakor ini, Pemkab Kayong Utara diharapkan mampu menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi Koperasi Merah Putih sebagai garda depan ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berdaya saing.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













