Pemkab Mempawah Gratiskan PBB-P2 untuk NJOP di Bawah Rp 25 Juta, 56 Ribu Warga Terbantu

  • Bagikan
Bupati Mempawah Erlina. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi menetapkan kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak lebih dari Rp 25 juta. Kebijakan progresif ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.

Melalui kebijakan ini, sebanyak 56.586 warga Mempawah dipastikan bebas dari kewajiban membayar PBB-P2 tahun ini. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

“Langkah ini kami ambil untuk menghadirkan keadilan fiskal dan meringankan beban masyarakat. Ini juga bagian dari komitmen daerah dalam mendorong kemandirian fiskal,” tegas Bupati Mempawah, Erlina, dalam keterangan resminya.

Bupati Erlina menjelaskan bahwa regulasi tersebut memberikan pengurangan pajak hingga 100 persen untuk NJOP di bawah Rp 25 juta, menjadikan pengenaan PBB-P2 bagi kelompok tersebut menjadi nol rupiah.

Kendati demikian, Pemkab Mempawah tetap menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target penerimaan dari sektor PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 25 miliar, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 21,6 miliar.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskalnya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Di sisi lain, Pemkab Mempawah juga terus memperluas layanan perpajakan. Bupati Erlina sebelumnya menghadiri peluncuran Samsat Gokatan (Go Kecamatan), layanan pembayaran pajak kendaraan yang kini dapat diakses langsung di kantor kecamatan. Program ini mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Erlina mengimbau masyarakat untuk taat pajak, termasuk dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta memperbarui dokumen sesuai domisili.

Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Erlina sendiri telah membayar kewajiban PBB-P2 dan PKB untuk tahun 2025. Aksi ini menjadi ajakan moral kepada aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Mempawah agar patuh pajak dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan