Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbarunya, polisi berhasil menangkap empat tersangka pengedar sabu, menambah jumlah total pelaku yang telah diamankan menjadi 11 orang dengan barang bukti mencapai 148,2 gram sabu.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/5/2025), didampingi Wakapolres Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim AKP Ambril, dan Kasat Narkoba AKP Danie Suami.
“Baru-baru ini empat pelaku terduga pengedar sabu sudah kami tangkap. Jika ditotal, seluruh tersangka kasus narkoba berjumlah 11 orang, dengan barang bukti sabu sebanyak 148,2 gram,” ungkap AKBP Harris.
Menurut perhitungan pihak kepolisian, jika 1 gram sabu diasumsikan dikonsumsi oleh delapan orang, maka dengan 148,2 gram sabu yang berhasil diamankan, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 1.184 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan sekadar penangkapan, ini penyelamatan. Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang turut mendukung keberhasilan ini,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih besar yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Melawi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
“Jangan ragu dan jangan takut. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba. Peredaran narkoba adalah kejahatan bersama yang harus kita lawan bersama-sama,” tegasnya.
Empat tersangka baru yang ditangkap dalam pengembangan kasus ini masing-masing berinisial AG, PG, OB, dan ES. Mereka diamankan di lokasi berbeda di wilayah Melawi, bersama barang bukti sabu siap edar.
Sementara itu, para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Melawi dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS