Suaraindo.id – Dua pemuda berinisial IS (23) dan FR (22) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pontianak Barat setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus perkenalan melalui aplikasi MiChat. Aksi kriminal ini terjadi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Puskesmas Pal III.
Kanit Reskrim Polsek Barat, Iptu Mujiono, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban melakukan perjanjian untuk bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
“Korban sudah janjian untuk bertemu dengan seorang wanita melalui aplikasi MiChat. Lokasi pertemuan ditentukan di salah satu indekos di sekitar Jalan Puskesmas Pal III,” ujar Iptu Mujiono, Senin siang.
Namun, sesampainya di lokasi, korban justru didatangi oleh dua pria yang kemudian mengaku sebagai suami dari wanita yang dimaksud.
“Tiba-tiba, dua pria datang dan mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut. Mereka langsung menuduh korban telah mengajak wanita itu berhubungan intim,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp200.000 dari korban disertai ancaman. Aksi ini membuat korban ketakutan dan terpaksa menuruti permintaan pelaku.
“Permintaan uang itu disertai intimidasi, yang membuat korban merasa terancam,” lanjut Mujiono.
Tak lama setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan sebilah senjata tajam jenis karambit yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Barat beserta barang bukti. Saat ini keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Mujiono.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pertemanan melalui aplikasi daring, karena rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS