Suaraindo.id – PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan perkebunan yang berada di Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Perusahaan menyebut, proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sempat terhambat akibat tumpang tindih dengan kawasan cadangan transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tahun 1986.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAP, Sapto, dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Kayong Utara, Rabu (21/5), yang turut dihadiri perwakilan instansi pemerintah dan tokoh masyarakat.
“Terkait permasalahan atau isu yang beredar di media beberapa waktu lalu soal perizinan, kami dari manajemen perusahaan menyatakan keseriusan untuk menyelesaikannya. Kami sangat menghargai dukungan dari pemerintah daerah terhadap solusi yang ditawarkan, dan ke depan kami akan lebih intens melakukan koordinasi,” ujar Sapto kepada wartawan di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara, Sukadana.
Sapto menjelaskan, hambatan utama yang dihadapi adalah keberadaan SK cadangan transmigrasi di atas lahan yang diusulkan sebagai bagian dari HGU perusahaan. “Kami memohon dukungan pemerintah, apakah dalam bentuk revisi atau pencabutan SK tersebut, sehingga proses legalisasi lahan dapat kembali dilanjutkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, PT KAP menyatakan komitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Termasuk di dalamnya adalah melakukan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait dan melibatkan masyarakat sekitar wilayah konsesi dalam proses yang transparan.
“Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap keberadaan PT Kalimantan Agro Pusaka dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, khususnya dalam sektor perkebunan dan penguatan ekonomi masyarakat,” tutup Sapto.
Pihak DPRD dan perwakilan pemerintah daerah menyambut baik niat baik perusahaan, seraya menegaskan pentingnya sinergi antara investor dan pemerintah untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













