Suaraindo.id – Kepala Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, berinisial YFR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi. Ia terjerat kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli sebidang tanah kebun sawit milik seorang warga.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Melawi,” ungkap Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara menyeluruh oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Melawi.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, YFR juga menghadapi tekanan dari masyarakat desanya. Warga Desa Beloyang mendesak agar ia mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Bahkan, kantor desa sempat disegel sebagai bentuk protes atas berbagai persoalan yang muncul.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kecamatan Belimbing Hulu menggelar Musyawarah Desa Khusus dan mediasi pada Senin (26/5/2025), yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hadir dalam musyawarah tersebut antara lain perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, Inspektorat, Camat Belimbing Hulu, Kapolsek dan Danramil Belimbing, Pendamping Desa, serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang.
Salah satu hasil dari musyawarah tersebut adalah tuntutan agar Kades YFR mengembalikan Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp364.804.697 serta dana pinjaman program PAMSIMAS sebesar Rp87.650.000, yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Masyarakat memberi tenggat waktu satu minggu bagi YFR untuk mengembalikan dana tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka ia diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela atau akan diberhentikan melalui prosedur yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS