Tewas Tertimbun Longsor, Polres Bengkayang Usut Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Monterado

  • Bagikan
Lokasi Penambang Peti di Monterado Bengkayang Tewas Tertimbun.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Polres Bengkayang tengah mendalami kasus dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menelan korban jiwa di Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado. Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (29/4/2025), menewaskan seorang warga bernama Phan Hong Elang.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai insiden longsor yang terjadi saat aktivitas penambangan ilegal berlangsung.

“Kami menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Dusun Sibaju pada Selasa sore,” ujar AKP Anuar saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui sedang melakukan penambangan bersama rekan-rekannya sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tebing tanah tiba-tiba longsor dan menimbun korban yang tak sempat menyelamatkan diri.

Rekan-rekan korban sempat berupaya melakukan evakuasi dengan peralatan seadanya. Korban akhirnya berhasil ditemukan satu jam kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Marga Mulia dan dimakamkan keesokan harinya.

“Korban sudah dievakuasi dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan pada Rabu, 30 April 2025,” jelas AKP Anuar.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin diesel dan peralatan tambang lainnya. Penyelidikan lebih lanjut pun kini tengah berjalan.

“Barang bukti sudah diamankan dan kami telah memeriksa beberapa saksi. Kami juga akan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Bengkayang,” ungkapnya.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.

“Penegakan hukum ini akan kami lakukan secara tegas demi memberikan efek jera, serta untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari,” tegas AKP Anuar.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.

“Tragedi ini menjadi pengingat serius. Kami harap masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari praktik tambang ilegal. Keselamatan dan hukum harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan