Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi, Polda Kalbar, kembali menindak aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang masih marak di wilayah Nanga Kayan. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku penambangan tanpa izin, beserta sejumlah alat dan barang bukti yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Humas Polres Melawi Aiptu Samsi, membenarkan penangkapan tersebut. “Ada bang, tiga orang,” ujar Aiptu Samsi saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id pada Senin (5/5/2025).
Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang kian meresahkan, terutama di sepanjang aliran Sungai Melawi. Meski kerap dilakukan razia, kegiatan ini tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi karena tekanan ekonomi yang mencekik sebagian masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa banyak warga yang terpaksa bekerja sebagai penambang PETI demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kenaikan harga bahan pokok, sulitnya mencari lapangan kerja, dan minimnya dukungan ekonomi menjadi alasan utama.
“Kami terpaksa bekerja begini demi bertahan hidup untuk anak dan istri. Kami sadar risikonya adalah penegakan hukum, tapi dari pada mencuri, kami pilih ini,” ujar salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya.
Pekerja tersebut berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini, bukan hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga dengan solusi yang berpihak pada masyarakat kecil.
Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah maupun pusat untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Melawi. Dengan begitu, para penambang bisa mendapatkan legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dan terkontrol.
“Selama belum ada WPR dan IPR, aktivitas tambang rakyat akan selalu berbenturan dengan hukum. Ini persoalan hidup, bukan semata pelanggaran,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Hingga saat ini, ketiga pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Melawi. Barang bukti hasil sitaan juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS