Suaraindo.id – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan mengambil langkah tegas dengan menyegel seluruh aktivitas PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan Sinarmas Group, pada Selasa (24/6/2025). Penyegelan dilakukan dalam operasi bersama Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa, dan warga setempat, setelah ditemukan ribuan hektare hutan lindung yang telah digarap secara ilegal oleh perusahaan tersebut.
Dari hasil pemetaan di lapangan, terungkap bahwa kawasan hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) telah diubah menjadi kebun kelapa sawit, lengkap dengan parit pembatas dan infrastruktur kebun. Aktivitas ini berlangsung selama puluhan tahun tanpa penindakan berarti.
Petugas KPH, Marthen Dadiara, mengungkapkan bahwa pelanggaran dilakukan di sejumlah desa, termasuk Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan, hingga Tanjung Medan.
“Perusahaan ini tidak hanya menyerobot kawasan hutan, tapi juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Semua aktivitas dihentikan sampai proses hukum selesai,” tegas Marthen.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran berlapis, termasuk produksi CPO dari sawit yang tumbuh di hutan lindung.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Mereka menguasai kawasan lindung selama puluhan tahun tanpa tersentuh hukum,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, satu unit alat berat milik PT ALM disita saat sedang memperbaiki jalan perusahaan. Penyitaan sempat mendapat perlawanan dari pihak perusahaan, namun petugas tetap bertindak tegas karena aktivitas tersebut berada di zona terlarang.
Aksi ini sekaligus membantah narasi yang selama ini menyalahkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama perusakan hutan. Temuan di lapangan justru menunjukkan keterlibatan langsung korporasi besar dalam praktik perambahan kawasan lindung.
Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, mendesak agar pemerintah pusat segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi berat kepada PT ALM.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera. Hutan lindung kami dijarah puluhan tahun tanpa keadilan. Sekarang saatnya negara hadir,” serunya.
Masyarakat juga meminta agar Satgas Garuda segera dikerahkan untuk mengamankan kawasan dan menindak tegas para pelaku, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan.